Sunday, September 24, 2006

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

PENGERTIAN

Masyarakat dan pelaku pembangunan tidak dapat lagi menghindar dari pertimbangan aspek lingkungan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UUPLH pada Tahun 1982 dibentuk PP No. 29 Tahun 1986 yang mengatur bahwa setiap usaha/kegiatan yang diperkirakan mempengaruhi fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Penyempurnaan peraturan mengenai AMDAL dilakukan dalam PP No. 51 Tahun 1993 yang direvisi lagi melalui PP No. 27 Tahun 1999 untuk mengakomodir wacana otonomi daerah, sehingga dimungkinkan pembahasan dan penilaian AMDAL oleh Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan fungsi AMDAL pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kepres No.23 Tahun 1990.

Alat/instrumen/pedoman dalam pengelolaan lingkungan yang merupakan dasar dari sistem manajemen lingkungan (environmental management system) ada tiga macam yaitu:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
3. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)

*********PERBEDAAN AMDAL DAN UKL-UPL

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dampak besar dan penting yang dimaksud adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Dampak penting AMDAL ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak menikmati manfaat usaha tersebut.
2. Luas wilayah persebaran dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
5. Sifat kumulatif dampak, dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan.

PERATURAN AMDAL

Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang analisis mengenai dampak lingkungan yaitu:
1.Dokumen AMDAL dari suatu usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum (pasal 35 PP RI No.27 Tahun 1999 tentang AMDAL). Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektoral, lintas disiplin dan bahkan lintas teritorial administratif.
2.Wajib bagi usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup (pasal 15 ayat 1, UU No. 23 Tahun 1997).
3.Usaha atau kegiatan di luar wajib AMDAL, wajib melakukan UKL DAN UPL (pasal 3 ayat 4 PP RI No. 27 Tahun 1999). Yaitu wajib bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak potensial yang secara teknologi dampaknya sederhana dan dapat dikelola.
4.Usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya terhadap lingkungan sangat kecil, bebas UKL, UPL dan AMDAL tetapi wajib membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau Studi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL

Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.

Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.

Dengan evaluasi parameter komponen lingkungan hidup pada setiap kegiatan (pra-konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi) akan dapat ditentukan dampak penting, baik yang positif maupun negatif. Hasil kajian parameter ini selanjutnya didokumentasikan dalam bentuk laporan.

Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.

FUNGSI DAN MANFAAT AMDAL

Fungsi dokumen AMDAL dan UKL-UPL pada hakekatnya adalah:
1. membantu pemrakarsa mengenali dampak yang diperkirakan akan muncul dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang menjadi tangung jawabnya sejak dini,
2. memberi pedoman bagi pemrakarsa dalam melakukan upaya pengelolaan dampak yang ditimbulkan serta melakukan pemantauan komponen yang terkena dampak,
3. membantu instansi teknis/sektor pembina usaha dan/atau kegiatan dan instansi terkait dalam pengambilan keputusan (perizinan),
4. menjadi pedoman bagi instansi sektor pembina usaha dan/atau kegiatan dan instansi terkait dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.

Manfaat dokumen AMDAL dan UKL-UPL:
1. persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO),
2. kelengkapan pengajuan Izin Usaha Tatap (IUT),
3. sebagai dokumen pembelaan tertulis dalam penyelesaian sengketa lingkungan,
4. sebagai dasar Sistem Manajemen Lingkungan sebagai syarat untuk mendapat ISO 14000 dalam rangka pasar bebas dan keperluan ekspor.

PROSEDUR DAN MEKANISME PENYUSUNAN

Penyusunan AMDAL
1. Tahap I, persyaratan umum yang harus ada:
a. Jenis usaha dan/atau kegiatan,
b. Kapasitas produksi yang direncanakan,
c. Teknologi yang akan digunakan dan lay-out nya,
d. Bahan baku dan penolong yang akan digunakan,
e. Sarana dan prasarana penunjang yang akan digunakan,
f. Lokasi yang akan digunakan, luas lahan dan site plan,
g. kebutuhan air,
h. data lain sebagai pendukung.
2. Tahap II, mencari konsultan penyusun AMDAL dan mensosialisasikan penyusunan dokumen AMDAL sesuai rencana dengan dilengkapi persyaratan umum di atas.
3. Tahap III, pemrakarsa dan konsultan menghubungi sekretariat komisi AMDAL untuk menjelaskan rencana usaha dan/atau kegiatannya.
4. Tahap IV, pemrakarsa dan BAPEDALDA mengumumkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dimulai penyusunan KA-ANDALnya.
5. Tahap V, masukan saran dan pendapat masyarakat hasil pengumuman ditampung oleh pemrakarsa dan konsultan serta sekretariat komisi AMDAL, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan KA-ANDAL. Maksimal waktu saran 30 hari.
6. Tahap VI, penyusunan KA-ANDAL dilaksanakan dengan kewajiban konsultasi bersama masyarakat yang berkepentingan.
7. Tahap VII, penyerahan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai komisi AMDAL dan masukan masyarakat (diwakili melalui komisi dan masyarakat pemerhati lingkungan). Maksimal waktu penilaian 75 hari.
8. Tahap VIII, keputusan gubernur/bupati/walikota tentang KA-ANDAL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.
9. Tahap IX, penyusunan ANDAL, RKL, RPL oleh konsultan dengan tetap menerima dan mempertimbangkan masukan masyarakat.
10. Tahap X, penyerahan dokumen ANDAL, RKL, RPL untuk dinilai komisi AMDAL. Maksimal waktu penilaian 75 hari.
11. Tahap XI, keputusan gubernur/bupati/walikota tentang ANDAL, RKL dan RPL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.


PENYUSUNAN UKL & UPL
1. Tahap I, pemrakarsa harus memiliki persyaratan umum yang sama seperti persyaratan AMDAL.
2. Tahap II, pemrakarsa menghubungi instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, atau instansi sektor pembina untuk memperoleh formulir isian UKL dan UPL dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyusunan UKL dan RPL.
3. Tahap III, pemrakarsa mengisi formulir isian sesuai sektornya dengan atau tanpa bantuan konsultan dibuat menjadi satu dokumen.
4. Tahap IV, dokumen UKL-UPL dimintakan tanggapan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup di kabupaten/kota atau instansi sektor pembinanya.
5. Tahap V, dokumen yang telah ditanggapi dan diterima pemkab/kota dan dapat diimplementasikan untuk instrumen pengendalian, dokumen ditanda-tangani dan disahkan.